Pahlawan Demokrasi Itu Bernama Penyelenggara
Luwu, kab-luwu.kpu.go.id — Suara tembakan dan dentuman bom mengguncang langit Surabaya pada November 1945. Asap hitam mengepul, rumah-rumah terbakar, dan rakyat berlari menyelamatkan diri di tengah kobaran semangat yang tak pernah padam. Di jalan-jalan sempit dan reruntuhan kota, para pemuda, santri, dan pejuang dari berbagai penjuru nusantara bertempur tanpa kenal takut. Mereka tahu, mereka mungkin tak akan kembali, tapi kemerdekaan harus tetap berdiri tegak di bumi pertiwi.
Hari Pahlawan lahir dari keberanian mereka — keberanian untuk bertahan, melawan, dan mempercayai masa depan yang belum pasti. Delapan dekade kemudian, bentuk perjuangan itu berubah. Tidak lagi melalui medan perang, melainkan melalui pengabdian menjaga demokrasi. Kini, semangat kepahlawanan hidup dalam ruang pengabdian yang lebih senyap: tangan-tangan para penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu mungkin tidak berhadapan dengan peluru, tetapi mereka menjaga sesuatu yang sama berharganya: kepercayaan publik. Mereka memastikan setiap warga memiliki hak pilih, setiap suara terhitung secara jujur, dan setiap proses berjalan sesuai aturan. Dalam ritme kerja yang padat, menghadapi tekanan waktu, ekspektasi publik, dan sorotan berbagai pihak, mereka tetap tegak — karena di pundak merekalah kepercayaan rakyat pada demokrasi berdiri.
Dalam Advokasi, Penyelesaian Konflik, Kerawanan Pemilu, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses (2023), Dr. Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa fungsi penyelenggara pemilu tidak dapat dipisahkan dari etika dan hukum. “Etika menjaga nilai integritas, sementara hukum mengatur batas perilaku,” tulisnya. Dengan kata lain, keberhasilan penyelenggara tidak hanya ditentukan oleh teknis pelaksanaan, tetapi juga moralitas dan kejujuran mereka.
Pandangan ini selaras dengan Menuju Tata Kelola Pemilu Berintegritas (2023), Prof. Dr. Muhammad, yang menyebut bahwa penyelenggara harus “mandiri, kompeten, berintegritas, efisien, serta memiliki kepemimpinan efektif.” Kepemimpinan efektif di sini bukan sekadar kemampuan mengelola tahapan, tetapi keberanian menolak tekanan politik, menjaga kesantunan, dan tetap profesional di tengah perbedaan kepentingan.
Hal senada juga dijelaskan dalam Wawasan Kepemiluan dan Tantangan Penyelenggaraan (2023) oleh Dr. Fritz Edward Siregar, yang menekankan pentingnya reformasi berkelanjutan dalam tubuh penyelenggara. Menurutnya, integritas hanya dapat terjaga melalui adaptasi teknologi, transparansi data, dan keterbukaan informasi publik. Penyelenggara pemilu, karenanya, bukan sekadar penjaga prosedur, tetapi agen perubahan yang memastikan demokrasi terus relevan.
Pandangan tersebut diperkuat lagi oleh Dr. Nur Hidayat Sardini dalam Wawasan Kepemiluan & Tantangan (2023), yang menyebut bahwa integritas pemilu mencakup tiga dimensi: integritas proses, integritas hasil, dan integritas penyelenggara. Tantangan terbesar saat ini bukan hanya potensi kecurangan, tetapi juga disrupsi politik serta kompleksitas sosial yang menyertai setiap pemilu.
Kajian global juga menegaskan hal ini. Dalam Why Electoral Integrity Matters (2014), Pippa Norris menunjukkan bahwa integritas pemilu merupakan fondasi legitimasi politik. Ketika proses berlangsung adil dan transparan, masyarakat — bahkan yang calonnya kalah — tetap percaya pada hasil. Integritas, dengan demikian, bukan hanya urusan moral lembaga penyelenggara, tetapi tiang utama stabilitas demokrasi.
Semua prinsip itu menemukan relevansinya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu. Berdasarkan laporan Metro TV News (18 September 2024), Luwu sempat dikategorikan sebagai salah satu dari 12 daerah rawan konflik di Sulawesi Selatan. Indikatornya meliputi potensi mobilisasi massa hingga isu netralitas aparatur. Namun, kekhawatiran itu tidak terbukti.
Melalui koordinasi erat antara KPU Kabupaten Luwu, Bawaslu, aparat keamanan, dan pemerintah daerah, seluruh tahapan Pilkada berjalan damai, tertib, dan tanpa riak berarti. Tidak ada konflik besar yang muncul, partisipasi publik tetap terjaga, dan penyelenggaraan berlangsung sesuai prosedur. Bahkan, laporan Media Palopo Pos (September 2025) berjudul Pilkada Luwu 2024, Zona Merah Jadi Zona Hijau mencatat bahwa Luwu semula berada dalam kategori zona merah, namun justru berakhir sebagai “zona hijau” berkat pelaksanaan pemilu yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana prinsip integritas dan kepemimpinan efektif — sebagaimana dijelaskan Prof. Muhammad — bukan hanya konsep teoritis, tetapi nyata mengubah potensi kerawanan menjadi kedewasaan demokrasi lokal.
Dalam pemberitaan Metro TV edisi Oktober 2024 disebutkan pula adanya satu kasus pelanggaran netralitas ASN. Namun, langkah cepat dalam penanganannya justru memperkuat independensi penyelenggara. Sikap tegas ini sejalan dengan pandangan Dr. Ratna Dewi Pettalolo bahwa keberanian moral adalah benteng utama menjaga marwah lembaga.
Peringatan Hari Pahlawan memberi makna baru dalam konteks ini. Seperti disampaikan para ahli, pahlawan bukan hanya mereka yang mengangkat senjata, tetapi juga mereka yang menjaga keadilan di tengah godaan kekuasaan. Dari Surabaya 1945 hingga Luwu 2024, semangat perjuangan itu tetap sama — berjuang demi kepentingan rakyat.
Ketika pemilu berlangsung damai, jujur, dan dipercaya publik, di sanalah semangat kepahlawanan itu hidup kembali. Sebab, pahlawan demokrasi itu bernama penyelenggara — mereka yang bekerja dalam senyap, namun menjaga nyala kepercayaan rakyat kepada negeri ini.
Penulis: Tim KPU Kabupaten Luwu