Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten
Dalam Pasal 18 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/ kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
J. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 19 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan jadwal di kabupaten/ kota;
b. membentuk PPK. PPS. dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/ kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
d. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/ kota dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/ atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau ketentuan peraturan perundang undangan.