Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten

Dalam Pasal 18 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:
a.     menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b.     melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan  di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.     mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d.     menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
e.     memutakhirkan data Pemilih  berdasarkan  data  Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah  dan                     menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
f.     melakukan  dan  mengumumkan  rekapitulasi  hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi           serta anggota DPRD kabupaten/ kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g.     membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya  kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan KPU         Provinsi;
h.     mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat           berita acaranya;
i.     menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
J.     menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota kepada masyarakat;
k.     melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 19 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a.     menetapkan jadwal di kabupaten/ kota;
b.     membentuk PPK. PPS. dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c.     menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/ kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat             berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
d.     menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota  DPRD  kabupaten/ kota dan  mengumumkannya;
e.     menjatuhkan sanksi administratif dan/ atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya             tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang­               undangan; dan
f.     melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau ketentuan peraturan  perundang­ undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,557 Kali.