Luwu, kab-luwu.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penataan dan Pendataan Arsip Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Hari Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana tertib dan penuh antusiasme sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Luwu dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdulla Sappe Ampin Maja, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian integral dari pertanggungjawaban kelembagaan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai sumber informasi, bahan evaluasi, serta bukti akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Luwu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran sekretariat atas dedikasi dan kerja keras selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh dokumen dan arsip dapat ditata dengan baik sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri dan diberikan sambutan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Asmar Sugianto, S.STP., M.M. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa penataan arsip pasca pemilu merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, pengarsipan yang baik akan mendukung transparansi, memperkuat sistem pengawasan, serta memudahkan proses audit dan evaluasi di masa yang akan datang.
Kegiatan ini diikuti oleh komisioner KPU. dinas perpustakaan, jajaran sekretariat, operator arsip, serta staf terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan dokumen. Melalui rakor, peserta memperoleh gambaran umum mengenai kebijakan, alur kerja, serta pembagian peran dalam proses penataan arsip hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Sementara sesi bimtek memberikan pembekalan teknis, mulai dari klasifikasi arsip, penyusunan daftar arsip, penentuan retensi, hingga tata cara penyimpanan dan digitalisasi dokumen menggunakan aplikasi e-arsip KPU.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan identifikasi kondisi arsip yang ada, pemetaan kebutuhan sarana prasarana, serta penyusunan langkah tindak lanjut agar proses penataan dapat berjalan terstruktur dan seragam di seluruh unit kerja. Melalui koordinasi dan pembekalan ini, diharapkan penanganan arsip pasca Pemilu dan Pilkada tidak hanya memenuhi aspek akuntabilitas, tetapi juga mendukung ketersediaan data arsip yang mudah diakses untuk keperluan audit, pelayanan informasi publik, maupun kebutuhan kelembagaan di masa mendatang.
Melalui rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penataan, klasifikasi, penyimpanan, serta pendataan arsip sesuai standar kearsipan nasional. Kegiatan ini juga menjadi forum penyamaan persepsi dalam pengelolaan dokumen hasil tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPU Kabupaten Luwu berharap seluruh arsip dapat tertata secara sistematis, aman, dan mudah diakses sesuai kebutuhan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan Rakor dan Bimtek ini menjadi momentum penting bagi KPU Kabupaten Luwu dalam memperkuat budaya tertib arsip serta meningkatkan profesionalitas pengelolaan dokumen penyelenggaraan.