Rapat Pleno Laporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan Januari kpu kabupaten luwu

Luwu, Kab-luwu.kpu.go.id, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Pleno Laporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Januari.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Luwu, dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Luwu.

Rapat pleno ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap pelaksanaan SPIP selama bulan Januari, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Dalam rapat tersebut, masing-masing bagian memaparkan laporan kartu kendali SPIP sesuai dengan tugas dan fungsi, termasuk identifikasi risiko, pelaksanaan pengendalian, serta tindak lanjut atas temuan yang ada.

Melalui pelaksanaan rapat pleno ini, KPU Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang profesional, mandiri, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 88 Kali.