Pengumuman/SE

129

PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id – Pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum mengalami penyesuaian sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas, efisiensi, serta optimalisasi kinerja pegawai dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab kelembagaan. Penyesuaian ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan tugas kedinasan untuk hari Senin sampai dengan Kamis ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Rentang waktu kerja ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pegawai dalam menyelesaikan tugas-tugas administratif, teknis, maupun pelayanan yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja. Sementara itu, untuk hari Jum’at, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pegawai yang melaksanakan WFO meliputi Pejabat Eselon III dan IV, Jagat Saksana, serta Pramubakti, yang tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor guna memastikan kelancaran operasional, koordinasi, serta pelayanan yang membutuhkan kehadiran fisik. Di sisi lain, pegawai dengan jabatan Fungsional dan Staf Pelaksana melaksanakan tugas melalui mekanisme WFH, dengan tetap menjaga produktivitas, disiplin kerja, serta tanggung jawab terhadap penyelesaian tugas yang diberikan. Pelaksanaan WFH ini juga diharapkan mampu memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas hasil kerja serta capaian kinerja organisasi. Penyesuaian pola kerja ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika kebutuhan organisasi serta perkembangan sistem kerja modern, yang menuntut adanya keseimbangan antara kehadiran fisik dan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kinerja. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat tetap menjaga integritas, kedisiplinan, serta komitmen dalam melaksanakan tugas kedinasan secara optimal. Ketentuan ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 884/SDM.04.1.1-SD/04/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini di seluruh jajaran KPU. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, seluruh pegawai diharapkan dapat menjalankan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya demi mendukung terwujudnya kinerja organisasi yang profesional, transparan, dan berintegritas. (10/04/2026).


Selengkapnya
65

Dinamika Demokrasi di Bumi Sawerigading!! Analisis Daftar Pemilih Kabupaten Luwu Triwulan I 2026

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id – Memasuki awal tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu memperkuat transparansi data pemilih melalui publikasi rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Triwulan I. Data ini memberikan gambaran jernih mengenai peta kekuatan elektoral dan persebaran penduduk di seluruh penjuru Kabupaten Luwu, mulai dari pesisir hingga pegunungan. Potret Agregat: Kekuatan Suara Rakyat Secara akumulatif, Kabupaten Luwu mencatatkan total pemilih sebanyak 281.996 jiwa. Jika membedah komposisi berdasarkan gender, terdapat fenomena menarik di mana jumlah pemilih perempuan (141.517) sedikit mengungguli jumlah pemilih laki-laki (140.479). Selisih tipis sekitar 1.038 suara ini menegaskan bahwa partisipasi perempuan akan menjadi kunci penentu dalam setiap pengambilan keputusan politik di daerah ini. Secara administratif, daftar pemilih ini tersebar di 22 kecamatan yang mencakup total 227 desa dan kelurahan, menunjukkan struktur birokrasi yang cukup luas dan menantang dalam hal distribusi logistik pemilu nantinya. Analisis Kewilayahan: Dari Bua hingga Basse Sangtempe Jika kita melihat rincian per kecamatan, terlihat perbedaan kepadatan pemilih yang cukup kontras antar wilayah: Lumbung Suara Terbesar: Kecamatan Bua tampil sebagai wilayah dengan basis massa terbesar, mencatatkan 26.061 pemilih yang tersebar di 15 desa/kelurahan. Disusul kemudian oleh Kecamatan Ponrang dengan 20.748 pemilih dan Ponrang Selatan dengan 19.673 pemilih. Ketiga wilayah ini diprediksi akan tetap menjadi magnet bagi para kontestan politik karena kepadatan pemilihnya yang tinggi. Kawasan Strategis Belopa dan Larompong: Sebagai pusat pemerintahan, Belopa memiliki 14.614 pemilih, sementara tetangganya Belopa Utara mengantongi 13.822 pemilih. Di sisi lain, wilayah Larompong bersaudara tetap menunjukkan angka yang signifikan, dengan Larompong memiliki 17.135 pemilih dan Larompong Selatan dengan 13.697 pemilih. Wilayah Pegunungan dan Pedalaman: Kecamatan seperti Basse Sangtempe (4.511 pemilih) dan Basse Sangtempe Utara (5.832 pemilih) memiliki angka terkecil dalam hal jumlah orang, namun mereka mencakup area geografis yang menantang. Begitu pula dengan Latimojong yang meski hanya memiliki 12 desa, menampung 5.220 pemilih yang tersebar di wilayah pegunungan. Keseimbangan Gender yang Unik: Hampir di setiap kecamatan, rasio antara pemilih laki-laki dan perempuan sangat berimbang. Sebagai contoh, di Walenrang Timur, jumlahnya nyaris identik yaitu 5.988 laki-laki dan 5.987 perempuan—hanya selisih satu orang! Ketelitian data ini mencerminkan kerja keras petugas di lapangan dalam melakukan pemutakhiran data secara akurat. Signifikan Data bagi Masa Depan Data yang bersumber dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2026 ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Rekapitulasi ini adalah fondasi bagi: Perencanaan Logistik: Menentukan berapa banyak TPS yang dibutuhkan dan distribusi surat suara. Strategi Kampanye: Memberikan panduan bagi aktor politik mengenai wilayah mana yang membutuhkan atensi lebih besar. Hak Konstitusional: Memastikan bahwa setiap warga Luwu yang memenuhi syarat telah terakomodasi dalam daftar pemilih, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Infografis ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Luwu dalam mewujudkan prinsip pemilu yang akuntabel. Dengan total 281.996 pemilih yang tersebar dari ujung Walenrang Barat hingga Suli Barat, Kabupaten Luwu tampak siap menyongsong agenda demokrasi tahun 2029 dengan basis data yang solid dan terverifikasi


Selengkapnya
192

Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat atas Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

Belopa, Kab-luwu.kpu.go.id. Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 sebagaimana telah ditetapkan. Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi, media sosial KPU Kabupaten Luwu, serta aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, dokumen kelengkapan Pengumuman Rekapitulasi PDPB disediakan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Dokumen tersebut memuat informasi lengkap terkait hasil rekapitulasi data pemilih yang telah ditetapkan. Masyarakat dapat mengakses dokumen dimaksud melalui tautan berikut: PENGUMUMAN PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026 Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Luwu mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang telah diumumkan. Partisipasi masyarakat sangat penting guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB; 2. Disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Luwu; 3. Dikirimkan melalui surat elektronik (email): kpuluwu7317@gmail.com; dan/atau 4. Melalui layanan pelaporan online pada tautan:   LAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KPU LUWU  KPU Kabupaten Luwu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan yang diterima sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.


Selengkapnya
261

INFOGRAFIK!!! PELAPORAN PENACATUTAN NIK

#TemanPemilih, Cek, Pastikan, Laporkan! Tahukah kamu? Nama kamu bisa saja tercatat di partai politik tanpa sepengetahuanmu Cek dulu keanggotaan kamu di infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Jika terbukti tercatut, datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Luwu dengan membawa dokumen pendukung. Langkah mudah, Cek, Laporkan, Selesai. Bersama KPU, kita jaga keakuratan data dan kebersihan demokrasi!


Selengkapnya
669

Ayo Cek Nik !! Masyarakat dapat mengecek NIK yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik secara mandiri melalui layanan daring KPU!

PENGUMUMAN Hai #TemanPemilih, Masyarakat dapat mengecek NIK yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik secara mandiri melalui layanan daring KPU! Akses langsung di: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik atau cukup scan QR Code pada poster di atas. Catatan Penting: Layanan pengecekan NIK hanya dapat diakses setiap hari Sabtu. Mari bersama kita wujudkan transparansi dan keterbukaan data dalam penyelenggaraan Pemilu.


Selengkapnya
328

PENGUMUMAN LELANG BARANG NEGARA HABIS PAKAI EKS LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUWU

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Luwu dengan ini menyampaikan kepada masyarakat Pengumuman Lelang Nomor : 213/RT.01.3-SD/7317/2025 Tentang LELANG BARANG NEGARA HABIS PAKAI EKS LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUWU Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu. Untuk selengkapnya isi Pengumuman dapat dilihat melalui link >> Pengumuman Lelang


Selengkapnya
🔊 Putar Suara