PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Belopa, kab-luwu.kpu.go.id – Pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum mengalami penyesuaian sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas, efisiensi, serta optimalisasi kinerja pegawai dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab kelembagaan. Penyesuaian ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan tugas kedinasan untuk hari Senin sampai dengan Kamis ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Rentang waktu kerja ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pegawai dalam menyelesaikan tugas-tugas administratif, teknis, maupun pelayanan yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja. Sementara itu, untuk hari Jum’at, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pegawai yang melaksanakan WFO meliputi Pejabat Eselon III dan IV, Jagat Saksana, serta Pramubakti, yang tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor guna memastikan kelancaran operasional, koordinasi, serta pelayanan yang membutuhkan kehadiran fisik. Di sisi lain, pegawai dengan jabatan Fungsional dan Staf Pelaksana melaksanakan tugas melalui mekanisme WFH, dengan tetap menjaga produktivitas, disiplin kerja, serta tanggung jawab terhadap penyelesaian tugas yang diberikan. Pelaksanaan WFH ini juga diharapkan mampu memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas hasil kerja serta capaian kinerja organisasi. Penyesuaian pola kerja ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika kebutuhan organisasi serta perkembangan sistem kerja modern, yang menuntut adanya keseimbangan antara kehadiran fisik dan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kinerja. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat tetap menjaga integritas, kedisiplinan, serta komitmen dalam melaksanakan tugas kedinasan secara optimal. Ketentuan ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 884/SDM.04.1.1-SD/04/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini di seluruh jajaran KPU. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, seluruh pegawai diharapkan dapat menjalankan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya demi mendukung terwujudnya kinerja organisasi yang profesional, transparan, dan berintegritas. (10/04/2026).
Selengkapnya