Pengumuman/SE

Ayo Cek Nik !! Masyarakat dapat mengecek NIK yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik secara mandiri melalui layanan daring KPU!

PENGUMUMAN
Hai #TemanPemilih,

Masyarakat dapat mengecek NIK yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik secara mandiri melalui layanan daring KPU!

Akses langsung di:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

atau cukup scan QR Code pada poster di atas.

Catatan Penting:
Layanan pengecekan NIK hanya dapat diakses setiap hari Sabtu.

Mari bersama kita wujudkan transparansi dan keterbukaan data dalam penyelenggaraan Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali