Ayo Cek Nik !! Masyarakat dapat mengecek NIK yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik secara mandiri melalui layanan daring KPU!
PENGUMUMAN
Hai #TemanPemilih,
Masyarakat dapat mengecek NIK yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik secara mandiri melalui layanan daring KPU!
Akses langsung di:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
atau cukup scan QR Code pada poster di atas.
Catatan Penting:
Layanan pengecekan NIK hanya dapat diakses setiap hari Sabtu.
Mari bersama kita wujudkan transparansi dan keterbukaan data dalam penyelenggaraan Pemilu.
Bagikan:
Telah dilihat 108 kali