Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Dilingkup KPU Kabupaten Luwu Tahun 2026
Luwu, Kab-luwu.kpu.go.id, Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja organisasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas di Lingkup KPU Kabupaten Luwu Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Luwu dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilihan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas menjadi landasan penting dalam memastikan ketercapaian sasaran strategis serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029, serta berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Luwu dapat meningkatkan komitmen terhadap pencapaian kinerja, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen KPU Kabupaten Luwu dalam mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara konsisten dan berkelanjutan demi terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Luwu.
Selengkapnya