Pemilu Inklusif!! Menuju Demokrasi Substantif

Luwu, Kab-luwu.kpu.go.id - Perilaku Pemilih dan Politik Uang.

Perilaku pemilih terhadap politik uang merupakan fenomena yang kompleks dalam studi demokrasi elektoral, khususnya di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Politik uang tidak semata dipahami sebagai tindakan transaksional antara kandidat dan pemilih, melainkan sebagai gejala struktural yang berakar pada ketimpangan sosial-ekonomi,(kemiskinan),serta patronase politik, dan lemahnya institusionalisasi partai. Dalam perspektif teori pilihan rasional (rational choice theory), sebagian pemilih cenderung memandang suara sebagai sumber daya yang dapat dipertukarkan demi keuntungan jangka pendek, terutama ketika kepercayaan masyarakat terhadap partai dan politisi sangat rendah. Dengan demikian, keputusan menerima atau menolak politik uang sering kali dipengaruhi oleh kalkulasi pragmatis atas manfaat langsung dibandingkan komitmen normatif terhadap integritas demokrasi.

Dari sudut pandang sosiologis, politik uang juga berkaitan dengan budaya patron-klien yang masih mengakar dalam relasi sosial-politik lokal. Hubungan personal antara kandidat dan komunitas, distribusi bantuan sosial, serta praktik “serangan fajar” mencerminkan pola pertukaran yang dilegitimasi oleh norma timbal balik (reciprocity).

Dalam konteks ini, pemilih tidak selalu memaknai penerimaan uang sebagai bentuk pelanggaran etika, melainkan sebagai “hak sosial” atas kehadiran kandidat dalam komunitas mereka. Lemahnya pendidikan politik dan rendahnya literasi demokrasi serta lemahnya perekonomian warga turut memperkuat persepsi bahwa pemilu adalah momentum redistribusi sesaat, bukan mekanisme akuntabilitas kebijakan publik.

Implikasinya terhadap kualitas demokrasi sangat signifikan. Politik uang mendorong terpilihnya kandidat berdasarkan kapasitas finansial, bukan kompetensi dan integritas, sehingga berpotensi menghasilkan pemerintahan yang koruptif dan tidak responsif. Dalam kerangka demokrasi substantif, praktik ini mereduksi esensi kedaulatan rakyat menjadi transaksi material, mengikis prinsip keadilan dan kesetaraan politik. Oleh karena itu, upaya penanggulangan tidak cukup melalui penegakan hukum semata, tetapi harus disertai penguatan kelembagaan pemilu, reformasi pendanaan politik, serta pendidikan kewargaan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan guna membangun kesadaran kolektif bahwa suara pemilih adalah instrumen perubahan kebijakan, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Wallahualambissawab

Penulis Tim Kpu Kabupaten Luwu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.