Berita Terkini

KPU Luwu Himbau Parpol Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum

Belopa, luwu-kab.kpu.go.id – KPU Kabupaten Luwu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Café T’Nine Belopa, Senin (7/8/2023). Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Hasan Sufyan, didampingi Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdullah Sappe Ampin Maja, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adly Aqsha.   Rapat Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nonor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 Perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat  Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.   Hasan Sufyan dalam sambutannya menjelaskan secara umum maksud Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.   “Dalam Surat KPU Nomor 7, sudah dijelaskan bahwa untuk menjaga ketertiban Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum (tempat Ibadah, tempat Pendidikan, Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum), selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah kampanye” ucapnya. (Humas KPU Luwu)

KPU Luwu Gelar Rakor Penyerahan Hasil Vermin dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS

Belopa, luwu-kab.kpu.go.id – KPU Kabupaten Luwu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilihan Umum Tahun 2024, Minggu (6/8/2023). Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Hasan Sufyan, didampingi Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdullah Sappe Ampin Maja, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adly Aqsha, Kasubag Teknis, Partisipasi dan Humas Sundari Usman. Hasan Sufyan dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini setiap Partai Politik menerima hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Hasan Sufyan menjelaskan secara umum Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, Partai Politik dapat melakukan Perbaikan Dokumen dan diajukan kembali pada Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 6 – 11 Agustus 2023” ucapnya. Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdullah Sappe Ampin Maja berharap agar Liaison Officer (LO) Partai Politik atau Admin SILON Parpol untuk aktif selaluberkoordinasi kepada KPU Kabupaten Luwu sekaitan dengan Pengajuan kembali pada tahapan Pencermatan Rancangan DCS ini dalam Aplikasi SILON. Rakor yang diselenggarakan di Café T-Nine ini, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Luwu beserta pengurus dan LO Partai Politik Se-Kabupaten Luwu. (Humas KPU Luwu)

Hari ke - 14, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Perbaikan Bacalon DPRD Kabupaten Luwu

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Luwu. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Hj. Asni dan Sekretaris DPD H. Lahmuddin didampingi Petugas Penghubung Jaya dan Jajaran Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Luwu, pada pukul 19.35 WITA. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan, Anggota KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja, Adly Aqsha, dan Muhammad Samsir G. Bersama Kasubbag TPP dan Parhumas Asrinah serta disaksikan oleh Bawaslu di Ruang Media Center KPU Luwu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Luwu lengkap dan diterima. (humas kpu luwu)

Hari ke - 14, Partai Buruh mengajukan Perbaikan Bacalon DPRD Kabupaten Luwu

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Exco Partai Buruh Kabupaten Luwu mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Luwu. Pengajuan dilakukan oleh Ketua Exco Sukardi Sulkarnain, didampingi oleh Jajaran Pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Luwu pada pukul 18.35 WITA. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan, Anggota KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja, Adly Aqsha, dan Muhammad Samsir G. serta disaksikan oleh Bawaslu Luwu di Ruang Media Center KPU Luwu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD oleh Exco Partai Buruh Kabupaten Luwu dinyatakan lengkap dan diterima. (humas kpu luwu)

Hari ke - 14, Partai Keadilan Sejahtera mengajukan Perbaikan Bacalon DPRD Kabupaten Luwu

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id -  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Luwu. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PKS Kabupaten Luwu Ahmad Sulaeman Nur, ST, didampingi Sekretaris Usri serta jajaran pengurus PKS Tingkat Kabupaten Luwu pada pukul 16.52 WITA. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Hasan Sufyan, Anggota KPU Kabupaten Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja dan Muhammad Samsir G. bersama Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Asrinah serta disaksikan oleh Bawaslu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Luwu dinyatakan lengkap dan diterima. (humas kpu luwu)

Hari ke - 14, Partai Golongan Karya mengajukan Perbaikan Bacalon DPRD Kabupaten Luwu

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id -  Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Luwu. Pengajuan dilakukan oleh Sekretaris DPC Muh. Husby Tory, S.S didampingi oleh Jajaran Pengurus DPC Partai Golkar Kabupaten Luwu, pada pukul 14.59 WITA. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan, Anggota KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja, Adly Aqsha, dan Muhammad Samsir G. serta disaksikan oleh Bawaslu Luwu di Ruang Media Center KPU Luwu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD oleh Partai Golkar Kabupaten Luwu dinyatakan lengkap dan diterima. (humas kpu luwu)