Luwu – KPU Kabupaten Luwu, menggelar Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Sebagai Calon Pengganti AntarWaktu (PAW) DPRD Luwu, di Media Center KPU Kabupaten Luwu, Senin, (10/01/2022).
Berdasarkan Berita acara pleno dengan nomor: 04/PK.01/7317/2022, tentang Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. KPU Luwu menetapkan Andi Muh. Arfan Basmin memenuhi persyaratan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Luwu.
Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, S,IP, M.IP, mengatakan bahwa semua dokumen yang diminta itu terpenuhi serta sudah dilakukan verifikasi dan klarifikasi.
“Semua dokumen yang kami minta dan kami sudah verifikasi dan klarifikasi selama lima hari, semua terpenuhi. Sehingga Keputusannya Bapak Arfan Basmin Memenuhi syarat sebagai Calon PAW,” ujar, Hasan Sufyan.
Sementara itu, dari hasil pleno KPU Kabupaten Luwu akan menyampaikan surat hasil pleno tersebut ke DPRD Luwu, KPU RI, Gubernur Sulsel, KPU Provinsi Sulsel, Bawaslu Luwu, dan Pihak Partai terkait.
“Besok, suratnya akan kami sampaikan ke DPRD Luwu, dan tembusannya ke KPU provinsi, Bawaslu, Gubenur Sulsel, dan KPU RI,” jelasnya. (admin)
Selengkapnya