Berita Terkini

509

KPU dan Bawaslu Luwu Koordinasi dengan Disdukcapil : Sinkronisasi Data Pemilih Meninggal Dunia untuk Pemutakhiran Data yang Akurat

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Dalam upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih pada Pemilu mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu, Senin 20 Oktober 2025. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Dukcapil Luwu dalam suasana penuh keakraban dan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Koordinasi ini difokuskan pada pembahasan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang telah dilakukan oleh KPU Luwu pada 24–30 September 2025 termasuk hasil Uji Petik oleh Bawaslu Luwu. Dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif secara administratif dalam database kependudukan. Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Ketua KPU Luwu menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan setiap data pemilih benar-benar valid dan mutakhir. “Kita ingin memastikan tidak ada lagi data pemilih anomali, termasuk mereka yang sudah meninggal tetapi masih tercatat aktif. Validitas data menjadi pondasi utama kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu,” ujarnya. Pihak Disdukcapil Luwu menyambut baik langkah koordinasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan dari KPU dengan melakukan verifikasi administrasi lebih lanjut di basis data kependudukan. Disdukcapil juga menegaskan bahwa sinergi semacam ini penting untuk memastikan setiap warga yang sudah meninggal dunia segera tercatat dalam daftar kematian agar tidak lagi terdaftar sebagai pemilih aktif. Bawaslu Luwu dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kolaborasi yang dibangun, seraya menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih yang akurat adalah bagian penting dari upaya pengawasan partisipatif dan pencegahan potensi sengketa kepemiluan di masa depan. Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil dalam memastikan data pemilih yang bersih, terkini, dan akuntabel, sebagai wujud nyata komitmen bersama mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya di Kabupaten Luwu.


Selengkapnya
252

KPU Luwu Tetapkan 273.231 Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Luwu, ditetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebagai berikut: Jumlah Pemilih Laki-laki : 137.446 Jumlah Pemilih Perempuan : 135.785 Total Pemilih : 273.231 Plh. Ketua KPU Kabupaten Luwu, Suherman, menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, terbaru, dan komprehensif. “Data ini bersumber dari data pemilih dan data kependudukan hasil sinkronisasi KPU RI yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Luwu melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta telah dilakukan pengolahan (pengecekan dan pemetaan) oleh teman-teman di Divisi Perencanaan, Data & Informasi. Selain itu, kami juga menerima masukan melalui pelaksanaan koordinasi dengan Disdukcapil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan desa, serta laporan masyarakat,” jelas Suherman. Lebih lanjut ia menegaskan, “Pemutakhiran data pemilih menjadi kerja berkelanjutan yang sangat penting untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Kami mengimbau masyarakat Luwu untuk aktif melaporkan apabila ada pemilih baru yang telah memenuhi syarat, terdapat perubahan status kependudukan, pindah domisili, maupun perubahan data anggota keluarganya.” KPU Kabupaten Luwu menekankan bahwa daftar pemilih bersifat dinamis, sehingga proses pemutakhiran akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hasil rekapitulasi pleno DPB dapat diakses oleh publik melalui papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Luwu, maupun melalui kanal resmi media sosial KPU. Dengan penetapan DPB Triwulan III Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Luwu berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam pengawasan data pemilih. Dengan demikian, pada tahapan Pemilu nasional di tahun 2029 mendatang, daftar pemilih yang digunakan benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
1746

Pemilihan Ketua OSIS serentak sebagai laboratorium demokrasi di Sekolah

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Pemilihan Ketua dan Wakil ketua OSIS (PILKETOS) serentak adalah momen penting dalam kehidupan sekolah. Proses demokrasi dalam pemilihan ini tidak hanya melibatkan para kandidat yang bersaing untuk menjadi pemimpin organisasi setahun kedepan, tetapi juga melibatkan seluruh siswa sekolah untuk menyalurkan   hak suaranya. Suara demokrasi ini merupakan representasi dari kehendak dan aspirasi para siswa, sekaligus menjadi cermin dari karakter mereka sebagai pelajar yang bertanggungjawab. Menurut Suherman, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, saat ditemui awak media di SMKN 2 Luwu ketika melakukan monitoring mengatakan, PILKETOS serentak yang dilakukan melalui proses demokrasi memberikan kesempatan bagi setiap siswa untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, melalui pemilihan ini, siswa diajak untuk berpikir kritis, mengevaluasi, dan memilih calon pemimpin yang dianggap mampu mewakili aspirasi dan kepentingan siswa secara luas. Suara mereka menjadi manifestasi dari semangat demokrasi yang harus dijunjung tinggi sebagai wujud dari sikap mencintai tanah air dan bangsa.   SMKN 2 Luwu menyelenggarakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS periode 2025-2026 pada Senin (29/9/2025). Pemilihan ini dilakukan melalui proses demokrasi yang memberikan kesempatan bagi seluruh siswa SMKN 2 Luwu untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemungutan suara.  Pesta Demokrasi PILKETOS SMKN 2 Luwu  diawali dengan sambutan oleh Kepala UPT SMKN 2 Luwu Nur Insani, S.Pd., M.Pd. “Pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS serentak periode 2025-2026 adalah wujud penanaman demokrasi sejak dini. Pemilihan calon ketua OSIS merupakan pengalaman nyata dalam demokrasi dan partisipasi siswa. Para siswa melaksanakan pemilihan secara langsung berdasarkan jadwal pencoblosan yang sudah disiapkan oleh panitia. Proses ini mengajarkan siswa tentang pentingnya memilih pemimpin mereka sendiri, serta hak dan tanggung jawab dalam proses demokratis. Siswa belajar untuk memahami nilai-nilai seperti keadilan, persamaan, dan partisipasi aktif dalam pembentukan kebijakan sekolah. Terlihat antusiasme para siswa saat mengikuti rangkaian pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS SMKN 2 Luwu. Pemilihan dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dilanjutkan dengan perhitungan suara pada hari yang sama. PILKETOS serentak ini diikuti oleh dua pasangan calon yaitu, Tiara - Salsabila Hendra pasangan calon urut satu, Farhan - Hendra Farel pasangan calon urut dua. Setelah proses pencoblosan berakhir, kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan suara yang disaksikan oleh seluruh warga sekolah. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Farhan - Hendra Farel terpilih sebagai Ketua dan Wakil ketua OSIS SMKN 2 Luwu Periode 2025-2026 dengan jumlah perolehan suara 295 suara, sementara pasangan Tiara - Salsabila Hendra memperoleh suara 254 suara dari total jumlah pemilih sebanyak 786 pemilih dengan tingkat partisipasi 69,85℅.


Selengkapnya
133

Bersama Bawaslu, KPU Luwu Pastikan Data Pemilih Ekstrem Diverifikasi dengan Teliti

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Validitas daftar pemilih merupakan kunci utama terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Menyadari hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan langkah serius dengan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Kegiatan ini difokuskan pada dua kategori pemilih ekstrem, yaitu pemilih lanjut usia berusia di atas 100 tahun serta pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Pemilih meninggal dunia tersebut berasal dari data hasil sinkronisasi KPU RI melalui KPU Provinsi, yang bersumber dari sensus BPJS dan sensus BPS, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Coktas kali ini mencakup beberapa wilayah di Kabupaten Luwu, khususnya di Walenrang Lamasi (Walmas), Kecamatan Bua, Bua Ponrang, Ponrang, Ponrang Selatan, Kamanre, dan Belopa Utara. Wilayah-wilayah ini menjadi sasaran karena terdapat sejumlah data pemilih ekstrem yang perlu diverifikasi langsung di lapangan oleh petugas KPU dan diawasi langsung oleh Pimpinan dan Staf Bawaslu Kab. Luwu. Ketua KPU Luwu, Abdullah Sampe Ampin Maja, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. “Kami ingin memastikan tidak ada data yang meragukan atau tidak sesuai di daftar pemilih. Karena itu, pemilih berusia ekstrem maupun pemilih yang telah dilaporkan meninggal dunia harus diverifikasi dengan cermat. Kehadiran Bawaslu memberikan pengawasan langsung sehingga proses ini diharapkan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Harianto, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, baik terkait anggota keluarga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Partisipasi ini penting agar daftar pemilih benar-benar terbaru dan akurat,” jelasnya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan perubahan data pemilih melalui helpdesk KPU Luwu atau secara daring melalui tautan berikut: https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU. KPU Luwu juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan data pemilih. Seluruh data yang diverifikasi dan dikelola dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu. Dengan langkah kolaboratif KPU dan Bawaslu ini, diharapkan daftar pemilih di Kabupaten Luwu semakin bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pijakan menuju pemilu yang berintegritas. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi helpdesk KPU Luwu: Sub bagian Perencanaan, Data & Informasi Operator Aplikasi Sidalih : +62 85 399 944 478 Divisi Perencanaan Data & Informasi : +62 85 241 578 419 Kasubag Rendatin  : +62 81 342 297 234


Selengkapnya
211

KPU Luwu Laksanakan Coktas Pemilih Lanjut Usia 100 Tahun ke Atas dan Pemilih yang Dilaporkan Meninggal Dunia

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu terus melakukan langkah proaktif dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU Luwu melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap dua kategori khusus pemilih, yaitu pemilih lanjut usia di atas 100 tahun serta pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Dua kategori pemilih meninggal dunia tersebut berasal dari data pemilih hasil sinkronisasi KPU RI yang disampaikan melalui KPU Provinsi, yang bersumber dari sensus BPJS dan sensus BPS, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan daftar pemilih tetap valid dan mutakhir (baca : terbaru). “Pemilih dengan usia ekstrem di atas 100 tahun maupun pemilih yang telah dilaporkan meninggal dunia harus diverifikasi dengan teliti. Tujuannya agar daftar pemilih benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Sementara itu, Anggota KPU Luwu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Harianto, menekankan bahwa akurasi data pemilih menjadi salah satu kunci penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Kegiatan PDPB ini bukan hanya mencatat pemilih baru, tetapi juga membersihkan data yang tidak lagi memenuhi syarat. Melalui Coktas, kami ingin memastikan setiap nama dalam daftar pemilih adalah benar-benar pemilih yang sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” jelasnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung domisili pemilih lanjut usia maupun keluarga dari pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Petugas mencocokkan sekaligus mendokumentasikan dokumen adminduk yang sah, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pemerintah setempat bagi pemilih yang telah meninggal dunia. Dalam proses ini, KPU Luwu menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pemilih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Kami berkomitmen dan memastikan bahwa setiap informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan kepemiluan serta tidak akan disalahgunakan,” kunci Harianto. KPU Luwu berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Luwu. Masyarakat juga diajak aktif berpartisipasi dalam pelaporan pemilih baru dan atau atau perubahan data, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah domisili termasuk pemilih yang diterima sebagai/pensiun dari anggota TNI/Polri. Pelaporan dapat dilakukan melalui helpdesk layanan data pemilih di Kantor KPU Luwu, maupun secara online melalui tautan berikut: https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Subbagian Perencanaan, Data & Informasi KPU Kabupaten Luwu Operator Aplikasi Sidalih : +62 85 399 944 478 Divisi Perencanaan Data & Informasi : +62 85 241 578 419 Kasubag Rendatin  : +62 81 342 297 234


Selengkapnya
1472

KPU Luwu gelar Pelantikan 681 Anggota PPS Pilkada Serebtak Tahun 2024

Belopa, kab-luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melantik 681 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 227 Desa/Kelurahan di 22 kecamatan di Kabupaten Luwu.    Pelantikan berlangsung pada Minggu, 26 Mei 2024, di Lapangan Andi Djemma Belopa, PPS yang dilantik ini akan bertugas selama 8 bulan dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Tahun 2024.    Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, jadwal pelantikan PPS ini digelar serentak di seluruh Indonesia, yang baru pertama kali digelar.    "Begitupun Pilkada juga baru pertama kali digelar secara serentak di seluruh Indonesia," ujar, Sappe.   Menurut, Sappe, PPS Pilkada yang dilantik hari ini merupakan pelaku sejarah untuk pertama kalinya digelar Pilkada serentak sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.    "Pelaksanaan pilkada ke depan harus terjaga terjamin, bukan hanya prosedural. Dimana semua penyelenggara harus menjaga  netralitas dan profesional. Supaya output dapat tercapai dengan sendirinya," jelasnya.    Lanjut, Sappe, menyampaikan setelah dilakukan pelantikan, maka selanjutnya PPK dan PPS akan dilakukan Bimbingan Teknis, lalu dimulai dilakukan pemuktahiran data pemilih.     "Pemuktahiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. PPS ini merupakan garda terdepan Pilkada ini," tandasnya.


Selengkapnya