
KPU Luwu Himbau Parpol Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum
Belopa, luwu-kab.kpu.go.id – KPU Kabupaten Luwu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Café T’Nine Belopa, Senin (7/8/2023). Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Hasan Sufyan, didampingi Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdullah Sappe Ampin Maja, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adly Aqsha.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nonor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 Perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Hasan Sufyan dalam sambutannya menjelaskan secara umum maksud Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Dalam Surat KPU Nomor 7, sudah dijelaskan bahwa untuk menjaga ketertiban Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum (tempat Ibadah, tempat Pendidikan, Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum), selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah kampanye” ucapnya. (Humas KPU Luwu)