
KPU Luwu Tetapkan 273.231 Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
Belopa, 03 Oktober 2025
KPU Luwu Tetapkan 273.231 Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Luwu, ditetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih Laki-laki : 137.446
- Jumlah Pemilih Perempuan : 135.785
- Total Pemilih : 273.231
Plh. Ketua KPU Kabupaten Luwu, Suherman, menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, terbaru, dan komprehensif.
“Data ini bersumber dari data pemilih dan data kependudukan hasil sinkronisasi KPU RI yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Luwu melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta telah dilakukan pengolahan (pengecekan dan pemetaan) oleh teman-teman di Divisi Perencanaan, Data & Informasi. Selain itu, kami juga menerima masukan melalui pelaksanaan koordinasi dengan Disdukcapil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan desa, serta laporan masyarakat,” jelas Suherman.
Lebih lanjut ia menegaskan, “Pemutakhiran data pemilih menjadi kerja berkelanjutan yang sangat penting untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Kami mengimbau masyarakat Luwu untuk aktif melaporkan apabila ada pemilih baru yang telah memenuhi syarat, terdapat perubahan status kependudukan, pindah domisili, maupun perubahan data anggota keluarganya.”
KPU Kabupaten Luwu menekankan bahwa daftar pemilih bersifat dinamis, sehingga proses pemutakhiran akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hasil rekapitulasi pleno DPB dapat diakses oleh publik melalui papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Luwu, maupun melalui kanal resmi media sosial KPU.
Dengan penetapan DPB Triwulan III Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Luwu berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam pengawasan data pemilih. Dengan demikian, pada tahapan Pemilu nasional di tahun 2029 mendatang, daftar pemilih yang digunakan benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.