Bersama Bawaslu, KPU Luwu Pastikan Data Pemilih Ekstrem Diverifikasi dengan Teliti

Ket. Foto : Pelaksanaan Coktas oleh Petugas KPU Luwu dan diawasi oleh Pimpinan Bawaslu Luwu di beberapa kecamatan. (29-30 September 2025)

Luwu – Validitas daftar pemilih merupakan kunci utama terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Menyadari hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan langkah serius dengan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas).

Kegiatan ini difokuskan pada dua kategori pemilih ekstrem, yaitu pemilih lanjut usia berusia di atas 100 tahun serta pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Pemilih meninggal dunia tersebut berasal dari data hasil sinkronisasi KPU RI melalui KPU Provinsi, yang bersumber dari sensus BPJS dan sensus BPS, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan Coktas kali ini mencakup beberapa wilayah di Kabupaten Luwu, khususnya di Walenrang Lamasi (Walmas), Kecamatan Bua, Bua Ponrang, Ponrang, Ponrang Selatan, Kamanre, dan Belopa Utara. Wilayah-wilayah ini menjadi sasaran karena terdapat sejumlah data pemilih ekstrem yang perlu diverifikasi langsung di lapangan oleh petugas KPU dan diawasi langsung oleh Pimpinan dan Staf Bawaslu Kab. Luwu.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sampe Ampin Maja, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Kami ingin memastikan tidak ada data yang meragukan atau tidak sesuai di daftar pemilih. Karena itu, pemilih berusia ekstrem maupun pemilih yang telah dilaporkan meninggal dunia harus diverifikasi dengan cermat. Kehadiran Bawaslu memberikan pengawasan langsung sehingga proses ini diharapkan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Harianto, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, baik terkait anggota keluarga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Partisipasi ini penting agar daftar pemilih benar-benar terbaru dan akurat,” jelasnya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan perubahan data pemilih melalui helpdesk KPU Luwu atau secara daring melalui tautan berikut:

https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU.

KPU Luwu juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan data pemilih. Seluruh data yang diverifikasi dan dikelola dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.

Dengan langkah kolaboratif KPU dan Bawaslu ini, diharapkan daftar pemilih di Kabupaten Luwu semakin bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pijakan menuju pemilu yang berintegritas.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi helpdesk KPU Luwu:
Sub bagian Perencanaan, Data & Informasi
Operator Aplikasi Sidalih : +62 85 399 944 478
Divisi Perencanaan Data & Informasi : +62 85 241 578 419
Kasubag Rendatin  : +62 81 342 297 234

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 24 Kali.