KPU Luwu Laksanakan Coktas Pemilih Lanjut Usia 100 Tahun ke Atas dan Pemilih yang Dilaporkan Meninggal Dunia

Luwu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu terus melakukan langkah proaktif dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU Luwu melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap dua kategori khusus pemilih, yaitu pemilih lanjut usia di atas 100 tahun serta pemilih yang dilaporkan meninggal dunia.

Dua kategori pemilih meninggal dunia tersebut berasal dari data pemilih hasil sinkronisasi KPU RI yang disampaikan melalui KPU Provinsi, yang bersumber dari sensus BPJS dan sensus BPS, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan daftar pemilih tetap valid dan mutakhir (baca : terbaru).

“Pemilih dengan usia ekstrem di atas 100 tahun maupun pemilih yang telah dilaporkan meninggal dunia harus diverifikasi dengan teliti. Tujuannya agar daftar pemilih benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Luwu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Harianto, menekankan bahwa akurasi data pemilih menjadi salah satu kunci penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

“Kegiatan PDPB ini bukan hanya mencatat pemilih baru, tetapi juga membersihkan data yang tidak lagi memenuhi syarat. Melalui Coktas, kami ingin memastikan setiap nama dalam daftar pemilih adalah benar-benar pemilih yang sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” jelasnya.

Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung domisili pemilih lanjut usia maupun keluarga dari pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Petugas mencocokkan sekaligus mendokumentasikan dokumen adminduk yang sah, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pemerintah setempat bagi pemilih yang telah meninggal dunia.

Dalam proses ini, KPU Luwu menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pemilih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Kami berkomitmen dan memastikan bahwa setiap informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan kepemiluan serta tidak akan disalahgunakan,” kunci Harianto.

KPU Luwu berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Luwu. Masyarakat juga diajak aktif berpartisipasi dalam pelaporan pemilih baru dan atau atau perubahan data, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah domisili termasuk pemilih yang diterima sebagai/pensiun dari anggota TNI/Polri. Pelaporan dapat dilakukan melalui helpdesk layanan data pemilih di Kantor KPU Luwu, maupun secara online melalui tautan berikut: https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Subbagian Perencanaan, Data & Informasi KPU Kabupaten Luwu
Operator Aplikasi Sidalih : +62 85 399 944 478
Divisi Perencanaan Data & Informasi : +62 85 241 578 419
Kasubag Rendatin  : +62 81 342 297 234

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.