KPU Luwu,-
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 21 November 2018 perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2), Surat Ketua KPU RI Nomor : 1479/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 Perihal Penyelesaian Penyempurnaan DPTHP-2, dan Berita Acara Nomor 197/PL.01.2-BA/7305/KPU/XI/2018 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Luwu dengan uraian :
- Data Pemilih Baru sebanyak 2.853 Pemilih;
- Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil Rapat Pleno sebanyak 2.404 Pemilih;
- Perbaikan Data Pemilih dari hasil Rapat Pleno sebanyak 2.384 Pemilih;
- Potensial Pemilih Non KTP-EL (AC) yang masuk Dalam Penyempurnaan DPTHP-2 sebanyak 6.065
- Pemilih Penyandang Disabilitas sebanyak 1.252 Pemilih.
Untuk DPTHP-2 Perkecamatan Selengkapnya dapat dilihat disini.
- Kecamatan Larompong Selatan
- Kecamatan Larompong
- Kecamatan Suli
- Kecamatan Suli Barat
- Kecamatan Belopa
- Kecamatan Belopa Utara
- Kecamatan Bajo
- Kecamatan Bajo Barat
- Kecamatan Latimojong
- Kecamatan Basse Sangtempe
- Kecamatan Basse Sangtempe Utara
- Kecamatan Kamanre
- Kecamatan Ponrang Selatan
- Kecamatan Ponrang
- Kecamatan Bua Ponrang
- Kecamatan Bua
- Kecamatan Walenrang
- Kecamatan Walenrang Utara
- Kecamatan Walenrang Barat
- Kecamatan Walenrang Timur
- Kecamatan Lamasi
- Kecamatan Lamasi Timur
Admin,-